test

News

Jumat, 19 Februari 2021 17:40 WIB

Terungkap, Peretas Database Kejagung Berstatus Pelajar

Editor: Hadi Ismanto

File berbahaya. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pelaku yang diduga melakukan peretasan database Kejaksaan berstatus pelajar dan masih berusia 16 tahun. Pelaku berinisial MFW dari Sumatera Selatan.

"Yang bersangkutan masih berusia 16 tahun dan masih bersekolah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Menurut Leonard, pihaknya telah memintai keterangan terhadap pelaku. Selain pelaku MFW, Kejagung juga membawa kedua orang tuanya ke Kejaksaan Agung, Jakarta.

Namun, lanjut Leonard, sehubungan pelaku masih di bawah umur Kejagung tidak melanjutkan proses hukum terhadapnya. Alasannya, masih dibawah umur dan telah berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Orang tua yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyataan yang secara langsung akan mendidik, mengontrol anaknya untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang terjadi," tuturnya.

Lebih lanjut Leonard menjelaskan, database yang diretas oleh MFW dan diperjualbelikan di https://raidforums.com/ merupakan data yang bersifat terbuka untuk umum dan dapat diakses secara langsung di website resmi Kejaksaan.

"Didapat kesimpulan bahwa user tersebut adalah user untuk masuk ke dalam website Kejaksaan," tukasnya.

BERITA TERKAIT