test

News

Selasa, 20 April 2021 09:04 WIB

Mudik Dilarang, Perjalanan di Jabodetabek Bebas SIKM

Editor: Hadi Ismanto

Pemkot Bekasi berlakukan SIKM saat Libur Nataru. (Foto: Ilustrasi PMJ).

PMJ NEWS - Pemprov DKI Jakarta menyampaikan pergerakan orang di kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) bisa tanpa menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM).

"Dalam kawasan aglomerasi itu tidak diperlukan SIKM," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Senin (19/4/2021).

Dengan begitu, kata dia, masyarakat Jabodetabek masih dapat bepergian seperti biasa di tengah masa Larangan Mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021. Jadi warga tidak harus melengkapi perjalanannya dengan syarat SIKM.

SIKM yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, kata Syafrin, tetap berlaku bagi pelaku perjalanan yang masuk atau keluar daerah Jabodetabek.

"Yang dari luar Jabodetabek masuk Jabodetabek itu akan diperlukan SIKM," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa kebijakan SIM Jakarta menyusul larangan mudik Lebaran 2021 masih dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

"Kebijakan mengenai pengaturan mudik itu akan terintegrasi karena tidak bisa hanya diatur per wilayah saja harus terintegrasi secara nasional. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat," ungkap Anies.

Ia menambahkan, arah kebijakan SIKM Jakarta atau larangan mudik di Ibu Kota bakal mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.

BERITA TERKAIT