logo-pmjnews.com

Regional

Senin, 19 April 2021 16:50 WIB

Ungkap 32 Kasus Narkoba, Polda Sumsel Selamatkan 22.774 Anak Bangsa

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. (Foto: Dok Net)
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Polda Sumatera Selatan mengungkap 32 kasus narkoba sekaligus meringkus 37 tersangka, dalam pekan ketiga bulan April 2021. Empat di antaranya adalah bandar narkoba.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari 37 tersangka yang ditangkap tersebut terdiri dari 29 sebagai pengedar, pemakai 4 orang dan 4 orang bandar.

Sementara itu, barang bukti narkoba yang disita antara lain, sabu 3.795,56 gram dan ekstasi 87 butir.

"Dari segi kuantitas urutan LP terbanyak yakni dari Polres Musi Rawas sebanyak lima LP dan tujuh tersangka,” tutur Kombes Pol Supriadi, Senin (19/4/2021).

“Polrestabes Palembang tiga LP dan empat tersangka, Polres Muba dan Polres OKI masing-masing dengan tiga LP dan tiga tersangka," katanya lagi.

Masih dari keterangan Supriadi, dari barang bukti narkoba yang disita seperti sabu, ganja, dan ekstasi.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan jajaran juga telah menyelamatkan sebanyak 22.774 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Kepada masyarakat Sumsel agar menjauhi narkoba karena merusak kesehatan, bahkan bisa menyebabkan kematian,” ungkapnya.  

“Awasi anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun di dalam rumah supaya terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba," jelasnya menutup pembicaraan.

BERITA TERKAIT