logo-pmjnews.com

News

Senin, 19 April 2021 10:35 WIB

Menaker Terbitkan SE Pembatasan Mudik Bagi Pekerja Swasta

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Foto: PMJ News/Instagram @ idafauziyahnu).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Foto: PMJ News/Instagram @ idafauziyahnu).

PMJ NEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengeluarkan imbauan kepada pekerja swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun ini. Hal ini terkait larangan mudik yang ditetapkan pemerintah.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang diterbitkan pada 16 April 2021.

"Mengimbau kepada pekerja atau buruh swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021," jelas Menaker Ida dalam keterangannya, seperti dikutip Senin (19/4/2021).

Ida menegaskan bahwa penerbitan edaran itu dilakukan dalam rangka langkah pencegahan demi memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat ketika terjadi mobilitas masyarakat.

Edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 1442 Hijriah, yang keluar pada 7 April 2021.

Namun, mudik dapat dilakukan oleh pekerja yang mengalami kondisi darurat, seperti adanya keluarga sakit, meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga. Atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Menaker juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) memfasilitasi kepulangan PMI. Apalagi yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.

BERITA TERKAIT