logo-pmjnews.com

News

Kamis, 15 April 2021 18:33 WIB

Menteri PAN-RB Izinkan dan Lindungi ASN Bongkar Dugaan Korupsi

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Tjahjo Kumolo menyebut Aparatur Sipil Negeri (ASN) mengizinkan untuk melaporkan dugaan korupsi atasannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Tjahjo menanggapi kasus dugaan korupsi Damkar Depok yang dibongkar pegawai honorer di lingkungan tempatnya bekerja.

"Setiap warga negara maupun ASN punya hak untuk melaporkan. Sepanjang laporannya itu bisa dipertanggungjawabkan," jelas Tjahjo seusai meresmikan Mal Pelayanan Publik di Cilenggang, Serpong, Tangsel, Kamis (15/4/2021).

Kendati begitu, Tjahjo menyarankan agar laporan tersebut disampaikan melalui lembaga-lembaga yang berkompeten dalam menangani dugaan korupsi seperti kepolisian, kejaksaan hingga KPK. Tidak hanya itu, dia juga akan menjamin pelapor.

"Saya kira tidak boleh (ada intervensi). Saya kira ada (perlindungan)," ucapnya.

Sebelumnya, petugas Dinas Damkar Depok Sandi Butar Butar nekat menggelar aksi protes membongkar dugaan korupsi pengadaan sepatu dan insentif Covid-19 yang diduga dilakukan di dinasnya.

Aksi tersebut dilakukan Sandi dengan membentang poster berisi tulisan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusut dugaan korupsi di tempatnya bekerja.

BERITA TERKAIT