logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 15 April 2021 16:05 WIB

Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: PMJ News/BPJS TK).
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: PMJ News/BPJS TK).

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada BPJS Ketenagakerjaan. Diketahui, lima orang tersebut merupakan petinggi PT Syailendra Capital.

“Tim Japidsus Kejagung telah memeriksa lima orang saksi terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan resminya, Kamis (15/4/2021).

Lima orang yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersebut antara lain, FRH selaku Direktur Utama, H selaku Direktur Marketing, AS selaku Direktur Investasi, MS selaku Head of Equity, serta SJ selaku Head of Institutional yang seluruhnya merupakan pergawai PT Syailendra Capital.

“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti baru terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Keuangan serta Dana Investasi di BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.

Terkait dengan pemeriksaan kasus di masa pandemi Covid-19, Leonard menegaskan semuanya dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan virus tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan dengan jarak aman, tim penyidik juga mengenakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap dan mematuhi segala protokol kesehatan yang ditetapkan,” paparnya.

Sebagai informasi, penanganan kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung telah dinaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.

Dalam hal ini, penyidik menduga adanya penyimpangan pengelolaan dana investasi dari nasabah BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp43 triliun. Dengan fokus penyidikan kerugiannya sekitar Rp20 triliun.

BERITA TERKAIT