logo-pmjnews.com

Entertainment

Kamis, 15 April 2021 13:05 WIB

Babak Baru Kasus Prostitusi Online di Hotel Artis Cynthiara Alona

Editor: Fitriawan Ginting

Artis Cynthiara Alona salah satu tersangka. (Foto ; PMJ/Yen).
Artis Cynthiara Alona salah satu tersangka. (Foto ; PMJ/Yen).

PMJ NEWS - Babak baru dimulai dalam kasus prostitusi online di hotel milik artis Cut Cynthiara Alona. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menerima pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya, Kamis (8/4/2021) lalu dan saat ini dalam proses melakukan penelitian.

"Sudah kita terima pelimpahan berkas tahap pertama pada hari Kamis lalu, atau 8 April 2021. Dan saat ini dalam tahap penelitian," kata Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Kamis (15/4/2021).

Pihak kepolisian juga akan melimpahkan tersangka dan barang bukti sitaan kepada Kejari Kota Tangerang usai dinyatakan p21 nanti.

Diketahui, kasus ini menjadi perhatian publik setelah Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka yang di dalamnya ternyata terdapat nama artis Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel.

Tersangka lainnya DA mucikari penyedia jasa prostitusi online, dan AA sebagai pengelola hotel. Polisi melakukan penggerebekan di hotel milik Cynthiara Alona yang berada di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kota Tangerang. Dari situ puluhan pekerja seks online diamankan.

Para tersangka dikenakan Pasal 76 juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Hukuman penjara paling tinggi 15 tahun.

BERITA TERKAIT