Selasa, 23 Maret 2021 10:35 WIB
Jadi Tempat Prostitusi Online, Hotel Alona Disegel Satpol PP
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Hotel Alona, milik selebriti Chyntiara Alona yang dijadikan tempat prostitusi online akhirnya disegel Satpol PP, Senin (22/3/2021) sore. Penyegelan hotel yang berada di kawasan Kreo, Kota Tangerang, Banten, dilakukan hingga proses hukum selesai.
"Mengikuti Peraturan Daerah (Perda) hotel ini kita tutup dahulu sampai proses hukum di kepolisian selesai," ujar Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021).
"Nantinya (hotel) juga bisa dibuka kembali tapi dengan jaminan tidak akan lagi mengulangi kegiatan yang sama (prostitusi) serta telah memenuhi syarat perizinan yang dikhususkan untuk kegiatan operasional hotel," sambungnya.
Agus menjelaskan, penyegelan Hotel Alona beserta pencabutan izin usaha dilakukan karena telah melanggar dua peraturan daerah. Pertama, melanggar Perda nomor 08 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran di Kota Tangerang. Kemudian, pelanggaran kedua pada Perda nomor 17 tahun 2011 tentang perizinan tertentu.
"Perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya itu kontrakan, tapi ternyata dipakai hotel. Artinya, ini menyalahi aturan yang telah dikeluarkan, maka karena tidak sesuai dengan fungsinya, izin usahanya juga ikut kami cabut," terangnya.
Agus menambahkan, jika pihak Chyntiara Alona ingin kembali mengurus dan menjalankan usaha tersebut sebagai hotel, maka harus diurus sesuai dengan Perda beserta dengan pemenuhan syarat yang dibutuhkan.
"Kalau nanti mau dibikin hotel, ya sesuaikan dengan Peraturan Daerah yang berlaku. Termasuk dengan melengkapi persyaratan-persyaratannya," tegas Agus.