Jumat, 23 Juli 2021 17:05 WIB
Polda Metro Sebut Kewenangan Satpol PP Hanya Menyidik Pelanggaran Perda
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rencananya akan memberikan kewenangan penyidikan pada Satpol PP untuk menyelidiki kasus pelanggaran Covid-19. Hal ini sesuai dengan draf revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan Satpol PP hanya memiliki kewenangan penyidikan dalam ranah pelanggaran peraturan daerah saja. Jadi kewenangan tidak termasuk dengan penyelidikan pidana umum.
"Bukan penyidik seperti polisi, dia hanya penegak aturan di dalam perda sesuai dengan wilayahnya masing-masing. Kemarin misalnya, Perda terkait dengan PPKM penanganan operasi yustisi itu sudah keluar kan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (23/7/2021).
Nantinya untuk mekanisme pelaksanaan penyidikan, Yusri menyampaikan anggota Satpol PP harus memiliki sertifikasi SKET dari pihak kepolisian.
"Disini, Satpol PP berlaku sebagai penyidik, dia masuk ke PPNS. Tapi, mereka harus memilki sertifikasi SKET dari kepolisian dan semuanya. Jadi mekanismenya juga sudah jelas untuk PPNS ini bagaimana," tuturnya.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan saat ini kewenangan penyidikan Satpol PP dalam draf revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 masih didalami agar lebih sempurna.
"Untuk rancangan, betul sekarang sedang digodok untuk menyempurnakan dari perda operasi yustisi. Dalam Perda tersebut kan juga sudah diatur sanksinya mulai dari teguran tertulis, sanksi sosial, denda, hingga administrasi berupa pencabutan izin dan lain hal," terang Yusri.
"Ini kenapa harus disempurnakan? Ya karena hukum di Indonesia tidak mengenal sanksi sosial, dan dalam peraturan pidana itu harus jelas dan punya aturan formal. Mulai dari cara jalanin aturan hukum, siapa penyidiknya, materialnya, perbuatannya yang dilanggar itu apa sampai dengan sanksi pidana. Makanya untuk saat ini, Perda masih disempurnakan," pungkasnya.