logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 27 Februari 2021 17:51 WIB

Langgar Aturan PPKM, Tempat Keraoke Lime dan Difa Ditutup Sementara

Editor: Ferro Maulana

Satuan Pamong Praja DKI Jakarta. (Foto: PMJ News/Pemprov DKI).
Satuan Pamong Praja DKI Jakarta. (Foto: PMJ News/Pemprov DKI).

PMJ NEWS -  Dua tempat karaoke di Jakarta Barat, kembali ditutup oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal itu disebabkan usaha tersebut nekat membuka bisnisnya secara diam-diam dan melanggar ketentuan seperti dalam aturan PPKM Mikro yang masih berlaku.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan penutupan dilakukan terhadap Lime Light Karaoke Tanjung Duren dan Difa Karaoke Kalideres, Jakarta Barat, mulai hari ini Sabtu (27/2/2021).

"Kami lakukan operasi pengawasan dan penegakan protokol kesehatan Covid-19 dengan seluruh jajaran mulai dari Satpol PP provinsi dan juga Satpol PP wilayah Jakarta Barat," tutur Arifin kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (27/2/2021).

Masih dari keterangan Arifin, ketika pihaknya melakukan penggerebekan, petugas gabungan masih menemukan pelanggan yang asyik bernyanyi. Bahkan juga di temani oleh wanita pemandu karaoke. Para pengunjung juga terlihat tidak memakai masker.

Saat itu juga, para pelanggan diminta turun ke lantai dasar oleh petugas dan dikenakan sanksi administrasi.

"Pengunjung juga tidak menggunakan masker dengan membayar denda, atau melakukan pembersihan lingkungan dengan menyapu. Ada 14 kamar yang ada dan 13 diantaranya digunakan," ungkapnya.

"Ada beberapa minuman keras beralkohol yang tidak dilengkapi dengan izin penjualan minuman beralkohol," ujarnya menambahkan.

Dengan tindakan penutupan ini, pihaknya berharap agar pengusaha yang lain dapat melihat bahwa pemerintah tegas terhadap penegakkan prokes.

Ia juga berharap agar pemilik bisnis tidak melakukan pelanggaran dengan membuka usahanya, meskipun secara diam-diam.

Sedangkan, untuk pengelola Lime Light Karaoke dan Difa Karaoke, Arifin memberikan sanksi penutupan selama masa pandemi Covid-19.

"Kemudian yang ketiga kita lakukan penindakan dengan menutup tempat usaha ini selama masa pandemi Covid-19," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT