Rabu, 14 Juli 2021 20:05 WIB
Kasus Prostitusi yang Menyeret Chyntiara Alona Dilimpahkan ke Kejaksaan
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kasus dugaan praktek protitusi di bawah umur yang terjadi di Hotel Alona, yang berada di Jalan lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, telah selesai disidik oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, perkara ini untuk kemudian dilimpahkan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Rabu (14/7/2021). Kepastian ini diungkapkan Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana seusai menerima pelimpahan berkas perkara.
"Jadi hari ini Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama tersangka, pertama CA, kemudian yang kedua tersangka AA, dan yang ketiga tersangka DA dari penyidik Polda Metro Jaya," jelas Dewa Gede dalam keterangannya.
"Berkas penyidikannya sudah lengkap (P21) dan dalam waktu dekat akan kita sidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang," sambungnya.
Kajari Tangerang itu juga menerima barang bukti kasus tersebut, yaitu berkas-berkas dari Hotel Alona yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi.
"Selain menerima berkas tersangka, kita juga saat ini menerima bukti-bukti Hotel tersebut dijadikan lokasi prositusi. Dimana sebelum disidangkan kami akan melakukan penelitian identitas dan barang bukti serta penelitian administrasi," tuturnya.
"Dan untuk sementara para Tersangka termasuk CA akan kami titipkan dahulu di Tahanan Polda Metro Jaya, lantaran saat ini Kota Tangerang sedang zona merah, sehingga Lembaga Pemasyarakatan yang ada disini sementara tidak menerima titipan tahanan," imbuhnya.
Ditemui terpisah, Kuasa Hukum Cynthiara Alona, Halim Darmawan menyatakan kondisi Alona sendiri saat ini dalam keadaan sehat secara fisik, namun secara psikis Alona mengalami stress berat lantaran harus menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya.
"Kondisi Alona secara fisik sehat, Baik, Namun secara psikis namanya orang di dalam penjara menjalani tahanan pasti ada streslah ya. Dia stres, dia sempat sakit dikirimin obat dan vitamin sembuh lagi. Sakitnya dia pemikirannyalah, karena stres. Bahkan kadang ngomongnya ngawur ke mana-mana. Kalau lagi sadar, ya normal saja," tegas Halim.
"Alona sendiri kepada saya mengaku khawatir dengan ancaman hukuman yang menjeratnya. Terlebih dirinya mengakui bahwa dirinya tak pernah mengetahui hotel yang menjadi lokasi usahanya ternyata dijadikan hoetel tempat prostitusi dan menjual anak dibawah umur. Namun demikian saya sudah jelaskan bahwa nanti dipersidangan semuanya akan kita sampaikan," tandasnya.
Dalam kasus tersebut, Chyntiara Alona sendiri di dakwa melanggar Pasal 88 junto pasal 76i UU No 17 tahun 20216 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.