test

Hukrim

Selasa, 28 September 2021 13:50 WIB

Berkedok Tempat Pijat, Praktik Prostitusi Gay di Solo Dibongkar Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polda Jawa Tengah menggelar perkara pengungkapan kasus prostitusi gay di Solo. (Foto: PMJ News/Polri TV).

PMJ NEWS - Polda Jawa Tengah membongkar praktik prostitusi sesama jenis berkedok pijat tradisional pada Sabtu (25/9/2021). Dalam pengungkapan ini, seorang mucikari berinisal D (47) dan lima orang terapis diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan praktik prostitusi sesama jenis ini berdasarkan informasi masyarakat. Petugas pun mendatangi sebuah indekos di kawasan Banjarsari, Solo.

"Pada pengecekan di TKP, polisi mendapatkan adanya praktik pijat yang dilakukan oleh tukang pijat terapis terhadap tamu atau pelanggan laki-laki dengan cara cabul," jelas Kombes Djuhandhani seperti dikutip dari siaran Polri TV, Selasa (28/9/2021).

Sejumlah orang diamnakan Polda Jawa Tengah terkait kasus protitusi sesama jenis di Solo. (Foto: PMJ News/Polri TV).
Sejumlah orang diamnakan Polda Jawa Tengah terkait kasus protitusi sesama jenis di Solo. (Foto: PMJ News/Polri TV).

Djuhandani mengatakan, tersangka D berperan merekrut para terapis yang berasal dari berbagai daerah dan menyiapkan tempat. Sang muncikari menawarkan praktik itu lewat berbagai media sosial.

"Praktik ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dan aktif 2 tahun. Jadi buka 5 tahun tapi aktif terakhir 2 tahun," ungkapnya.

Dia menambahkan, tersangka D mematok tarif pijat sebesar Rp250 ribu untuk pijat yang dilakukan di kamar kos. Sedangkan tarif Rp350 Ribu untuk pijat yang dilakukan di tempat lain.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul.

"Untuk ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT