Senin, 12 April 2021 18:33 WIB
Terbitkan Penduan Ibadah Ramadhan, Pemkot Depok Larang Bukber
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan panduan tata cara ibadah Ramadhan di tengah pandemi Covid-19. Pelaksanaan ibadah yang diatur seperti salat tarawih hingga buka puasa bersama.
"Mengingat kita masih berada di masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan kegiatan sosial yang menyertainya perlu dilakukan pengaturan," ungkap Wali Kota Depok, Mohammad Idris melalui kanal YouTube pribadinya, Senin (12/4/2021).
Untuk pelaksanaan salat tarawih di masjid diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Jamaah yang melaksanakan salat tarawih wajib memakai masker dan menjaga jarak serta ketentuan protokol kesehatan lainnya.
"Salat tarawih ibadah sunnah dilakukan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, menggunakan masker, membawa perlengkapan salat sendiri, jarak antara jemaah jangan lupa minimal 1 meter," tuturnya.
Sementara untuk ceramah tarawih, lanjut Idris, dibatasi maksimal 10-15 menit. Keseluruhan ibadah salat tersebut diharapkan selesai pada pukul 21.00 WIB. Sementara kegiatan tarawih keliling ditiadakan.
Selanjutnya, tadarus Al-Qur'an hingga Nuzulul Al-Qur'an dilaksanakan secara terbatas. Pesantren kilat juga hanya boleh dilaksanakan secara virtual.
Adapun mengenai aturan buka puasa bersama, Idris menegaskan kegiatan tersebut tidak diperbolehkan. Dia menyebut keputusan itu untuk mengurangi kerumunan hingga mobilitas warga.
"Kegiatan sosial seperti buka puasa bersama mohon maaf ditiadakan, hal ini untuk mengurangi kerumunan dan mengurangi mobilitas warga sebagai bagian dari upaya 5M," ujarnya.
Terakhir, untuk pelaksanaan itikaf di 10 malam terakhir dan pelaksanaan salat Idul Fitri senantiasa akan memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 pada hari-hari selanjutnya.
"Semoga saja kondisinya terus membaik sehingga kita bisa melakukan seara berjamaah dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat tentunya," tukasnya.