Senin, 14 Juni 2021 20:35 WIB
Terbitkan Edaran, Pemkot Depok Atur Pelaksanaan Pemotongan Kurban
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat edaran nomor 443/314-Huk/DKP3 mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Covid-19 di Kota Depok.
Wali Kota, Depok Mohammad Idris menyebut surat edaran tersebut mengacu pada tiga peraturan yang telah dibuat, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Yaitu Peraturan Menteri Pertanian, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Peraturan Daerah Kota Depok," jelas Idris seperti dikutip dari surat edaran tersebut, Senin (14/6/2021).
Kota Depok, kata Idris, saat ini masih berada pada situasi pandemi Covid-19. Oleh karena itu, baik penjual maupun pelaksana pemotongan hewan kurban dapat mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.
Untuk itu, lanjut dia, diperlukan langkah penerapan protokol kesehatan di tempat penjualan maupun pemotongan hewan kurban dengan memperhatikan faktor risiko penularan.
"Terdapat lima faktor resiko yang harus diperhatikan," terang Idris pada suratnya.
Faktor resiko tersebut meliputi interaksi antar orang dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu interaksi, perpindahan orang antar provinsi/kabupaten/kota pada saat kegiatan kurban, status wilayah dengan tingkat kejadian yang tinggi dan penyebaran luas di suatu wilayah.
"Dalam pelaksanaan penjualan dan pemotongan hewan kurban terdapat hal yang perlu diperhatikan seperti lapak berjualan, pemotongan hewan kurban, dan tata cara pelaksanaan kegiatan," tukasnya.