test

Hukrim

Senin, 21 September 2020 19:02 WIB

Terekam CCTV, Satu Pelaku Penganiayaan di Tamansari Diringkus Polisi

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Jakbar dan Kapolsek Tamansari terkait kasus penganiayaan. (Foto: PMJ News)

PMJ - Seorang pria bernama Mansur (40) menjadi korban penganiayaan dan kekerasan oleh dua orang pelaku. Pelaku berinisial ER (27) sudah berhasil ditangkap, sedangkan untuk satu orang pelaku lagi berinisial DP masih dalam pengejaran polisi (DPO).

Aksi penganiayaan itu pun sempat terekam kamera pengawas (atau CCTV) dan viral di media sosial. Peristiwa itu diketahui di di Jalan Tamansari II, Jakarta Barat, pada Jumat (18/9/2020) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan kejadian bermula saat korban menuduh pelaku ER menjelek-jelekan korban kepada teman-teman korban.

Yang mana menyebabkan korban jengkel karena tersangka ER beberapa hari ini tidak pernah memberikannya uang lagi sebagaimana kebiasaan tersangka ER yang sering memberikan uang kepada korban.

Polisi memperlihatkan barbuk kejahatan penganiayaan yang digunakan pelaku. (Foto: PMJ News)

"Karena jengkel, korban mendatangi tersangka ER di kos-kosannya sambil membawa sebuah besi dan menyelipkan sebilah obeng di sakunya," kata Kombes Audie di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta Barat, Senin (21/9/2020).

Korban lalu mengajak tersangka ER untuk berkelahi. Korban sempat menghubungi teman-temannya, tiba-tiba tersangka DP datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di belakang korban.

Di kesempatan yang sama Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Gofur mengatakan saat itu tersangka ER dan korban Mansur terlibat perkelahian, dan untuk tersangka DP pun membantu tersangka DP melakukan penyerangan kepada korban.

"ER langsung menyerang korban menggunakan pisau dengan menusukkan pisau secara membabibuta ke arah korban sehingga korban terjatuh dan pelaku tetap menusukkan pisau ke arah korban," kata AKBP Abdul Gofur.

"Korban dan kedua tersangka sama-sama saling kenal dan menjalani profesi yang sama yaitu melakukan aksi pencopetan di dalam busway. Pelaku DP ikut melakukan kekerasan karena rasa solidaritas dengan ER yang tinggal bersama-sama dalam satu kamar kosan," sambungnya.

Korban sempat menerima perawatan selama lima hari hingga akhirnya nyawa korban tidak bisa terselamatkan serta berdasarkan hasil visum korban mengalami luka tusuk sebanyak tujuh tusukan dan luka lebam.

Atas perbuatannya tersebut pelaku ER dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-3e jo Pasal 89 KUHPidana. (Fjr/ Fer).

BERITA TERKAIT