Kamis, 8 April 2021 17:35 WIB
KPK Kawal Setneg Ambil Alih Pengelolaan Aset TMII
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan pihaknya turut hadir untuk mendampingi Kementerian Sekretariat Negara dalam proses pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia (TMII).
"KPK telah mengoordinasikan dan memfasilitasi agar pengelolaan dari TMII dapat diberikan ke pemerintah, khususnya ke Kemensesneg. Kemudian dapat dimanfaatkan dengan benar untuk kepentingan negara dan masyarakat," ungakp Ipi, Kamis (8/4/2021).
Lebih lanjut Ipi mengatakan, apa yang dilakukan Kemensetneg menjadi perhatian lembaga KPK, terlebih dengan pengelolaan serta pemanfaatan barang milik negara (BMN) untuk kontribusi negara yang dikelolanya.
Seperti diketahui, jumlah nilai aset yang dikelola Kemensetneg mulai dari TMII, Gelora Bung Karno hingga PPK Kemayoran mencapai Rp571 triliun.
“Sudah sejak 2019 lalu, KPK terus melakukan pendampingan terhadap Kementerian, lembaga terkait dan juga BUMN yang mengurus atau mengelola aset negara,” sambungnya.
Sebagai informasi, pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita telah dilakukan sejak pertengahan tahun 1970 sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 tahun 1977.
Kemudian melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2021, kembali diatur terkait pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dari Yayasan Harapan Kita ke Kemenseteneg.
Pemerintah pun telah memberikan waktu kurang lebih selama tiga bulan untuk Yayasan Harapan Kita untuk menyerahkan segala laporan pengelolaan TMII sejak awal pengurusannya di tahun 1970 tersebut.