logo-pmjnews.com

News

Rabu, 7 April 2021 15:30 WIB

Menpan RB Larang ASN Berpergian Keluar Kota Selama Larangan Mudik

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah selama masa pelarangan mudik.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut diteken Tjahjo Kumolo, Rabu (7/4/2021).

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021," demikian bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut.

Kendati begitu, ada pengecualian bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas yang bersifat penting. Mereka harus tetap mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat eselon II.

ASN juga diizinkan keluar kota jika ada keperluan mendesak. Dalam hal ini, ASN perlu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Lebih lanjut, ASN yang bepergian keluar daerah juga harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19; peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan; kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kemenhub dan Satgas; serta disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Dalam surat edaran tersebut, Menpan RB Tjahjo Kumolo juga membatasi ASN mengambil cuti selama libur Lebaran 2021 atau selama periode larangan mudik yang ditetapkan pemerintah.

"Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi pegawai ASN, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN," tuturnya.

Pembatasan cuti ini tidak berlaku bagi pegawai ASN yang mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting lainnya.

BERITA TERKAIT