Rabu, 7 April 2021 09:04 WIB
KPK: Singapura Surganya Para Koruptor
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Singapura merupakan surganya para buronan kasus tindak pidana korupsi. Pasalnya, negara tersebut tidak bersedia untuk tandatangai perjanjian ekstradisi.
"Surganya koruptor yang paling dekat Singapura. Kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto kepada wartawan, Selasa (6/4/2021) malam.
Bahkan, kata Karyoto, ketika buronan koruptor telah mendapatkan permanent resident di Singapura akan membuat kerja lembaga antirasuah semakin sulit untuk menangkap para koruptor tersebut.
"Kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura kalau orang yang sudah dapat permanent resident dan lain-lain agak repot, sekalipun dia ditetapkan tersangka," tuturnya.
Berdasarkan data, ada beberapa buronan kasus korupsi yang tinggal di Singapura dan hingga saat ini. Salah satunya tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), sebelum di SP3, KPK kesulitan menangkap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Keduanya diduga memegang izin tinggal tetap (permanent resident) di Singapura. KPK pun telah berkirim surat ke sana. Namun, Sjamsul dan istri tidak pernah memenuhi panggilan itu hingga akhirnya KPK menghentikan penyidikan dan akan mencabut status buronnya.