test

News

Jumat, 2 April 2021 08:29 WIB

Perhatian! Pemerintah Imbau ASN Tidak Keluar Daerah Saat Libur Paskah

Editor: Ferro Maulana

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito. (Foto: PMJ News/Setpres).

PMJ NEWS -  Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No 7 Tahun 2021.

Adapun aturan itu menyebutkan, tidak bepergian keluar daerah (ke luar kota) di masa libur Paskah 2-4 April 2021 untuk mencegah penularan Covid-19 di masa pandemi.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Adisasmito menerangkan ASN diizinkan keluar daerah hanya untuk kepentingan perjalanan dinas.

"Mobilisasi keluar daerah hanya diizinkan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan," tuturnya menegaskan, dalam siaran persnya, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Tetapi, bila ada keperluan mendesak dan mengharuskan pegawai ASN pergi keluar daerah maka harus dipastikan untuk terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya.

Sementara itu, pemerintah daerah (Pemda) diimbau untuk mengoptimalisasi peran pos komando (posko) di daerah terkait penegakan protokol kesehatan saat liburan.

Kemudian, bagi masyarakat juga diimbau menghindari melakukan perjalanan dan mobilitas jika tidak mendesak sehingga dapat terlindung dari potensi penularan Covid-19.

Berikutnya, khusus petugas di lapangan juga diiimbau dapat memanfaatkan momentum libur panjang ini untuk menegakkan protokol kesehatan ketika liburan.

Karena hal itu terkait juga dengan tempat-tempat tujuan wisata yang akan banyak dikunjungi para wisatawan.

Terakhir, media juga diminta membantu menyebarluaskan imbauan yang disampaikan Satgas Covid-19. Karena hal ini dapat menjadi upaya untuk saling mengingatkan bahwa hari libur justru harus dimanfaatkan untuk semakin menegakkan prokes.

BERITA TERKAIT