test

News

Selasa, 1 September 2020 12:15 WIB

Sudah Ketok Palu, Menteri Keuangan Bagi Pulsa Rp400 Ribu/Bulan Untuk PNS

Editor: Hadi Ismanto

Pemerintah akan memberikan bantuan uang pulsa bagi ASN (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan bantuan pulsa untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besarannya mulai dari Rp200 ribu untuk eselon tiga ke bawah, dan Rp400 ribu bagi pejabat setingkat eselon satu dan dua setiap bulannya.

Kebijakan bantuan pulsa ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394 Tahun 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Beleid hukum ini mulai berlaku sejak ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai 31 Agustus hingga 31 Desember 2020.

Dalam regulasi itu disebutkan bantuan pulsa diberikan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasonal. Khususnya di tengah pelaksanaan kerja dari rumah (work from home/WFH). Bantuan pulsa ini tidak diberikan kepada seluruh PNS.

"Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring," demikian bunyi poin kedua, seperti dikutip dari KMK 394 Tahun 2020.

Dalam regulasi ini, menurut Sri Mulyani, pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring dan ketersediaan anggaran.

Kementerian Keuangan memberikan kewenangan kepada pengguna anggaran dan/atau kuasa penggunaan anggaran pada tiap kementerian negara/lembaga untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyebut realisasi tunjangan pulsa dikembalikan lagi ke masing-masing kementerian/lembaga. Para pimpinan terkait akan menentukan pegawai yang menerima tunjangan dalam melaksanakan tugasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT