test

Suara Pemilu

Jumat, 11 September 2020 13:05 WIB

ASN Wajib Netral di Pilkada, Lima Lembaga Terbitkan SKB

Editor: Hadi Ismanto

Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif).

PMJ - Pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) mengenai Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Hal tersebut untuk mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN.

Pedoman SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Penerbitan SKB ini sebagai pedoman bagi ASN di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga netralitasnya dan tidak terlibat dalam politik praktis dimasa pilkada serentak," ungkap Tjahjo dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020).

Tjahjo menjelaskan, berbagai pengaturan yang tercantum dalam SKB bertujuan mendorong sinergisitas dan efisiensi dari instansi pusat dan daerah dalam mengawasi ASN selama pesta demokrasi berlangsung.

"Selain itu, SKB ini juga ditujukan untuk menjadi pedoman dalam mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pengaduan netralitas ASN," tuturnya.

Dengan terbitnya SKB ini, diharapkan mengoptimalkan penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis. Implementasi SKB ini meminimalisir dampak ketidaknetralan ASN agar fokus untuk menjalankan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik.(Hdi)

BERITA TERKAIT