test

News

Kamis, 10 September 2020 12:44 WIB

ASN Boleh Kerja dari Rumah Bila Terpenuhi Syarat Ini

Editor: Ferro Maulana

Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (Foto: Ilustrasi/PMJ News/Fif)

PMJ – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Kemenpan RB) menjelaskan bila suatu wilayah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar maka sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ke Surat Edaran (SE) MenPANRB No.58/2020.

Menurut Menpan RB Tjahjo Kumolo, instansi dapat menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) secara penuh (atau full day).

“Instansi di wilayah tersebut melaksanakan WFH full atau bekerja di rumah secara full,” demikian kata Tjahjo, di Jakarta, Kamis (10/9/2020).

MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo saat berikan keterangan (Foto: PMJ News/Istimewa)

Namun demikian, dirinya mengatakan pimpinan instansi bisa menerapkan sistem piket di kantor masing-masing. Tetapi, harus tetap disesuaikan dengan kondisi kedinasan kerja di masing-masing kementerian atau lembaga maupun pemda.

“Semua daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai keputusan kepala daerah, sesuai status daerah tersebut. Kenapa ada instansi yang wajib ada ASN yang hadir karena harus melayani masyarakat secara langsung,” ujarnya.

“Misalnya rumah sakit daerah/swasta, petugas pemadam kebakaran, dan puskesmas,” katanya lagi.

Lebih jauh, masih dari penjelasan Tjahjo, bagi daerah yang masuk dalam kategori daerah merah atau risiko tinggi tanpa adanya penetapan PSBB maka tetap merujuk pada SE No.67/2020.

“Tidak semua wilayah atau zona resiko tinggi ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Karena itu jika tidak ditetapkan PSBB meskipun zona merah atau resiko tinggi maka kantor hanya boleh diisi maksimal 25 persen sesuai SE No.67/2020,” tandasnya.(Fer)

BERITA TERKAIT