logo-pmjnews.com

News

Rabu, 31 Maret 2021 10:30 WIB

Perhatian! Penyampaian SPT PPh WP Pribadi Berakhir Hari Ini

Editor: Ferro Maulana

SPT PPh Wajib Pajak Pribadi. (Foto: Dok Net)
SPT PPh Wajib Pajak Pribadi. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan, penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi dengan tahun pajak 2020 bakal berakhir hari ini Rabu (31/3/2021). Sementara itu, WP badan berakhir pada tanggal 30 April 2021.

"Secara ketentuan batas penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret, kemudian untuk SPT wajib pajak badan berakhir 30 April. Apabila WP terlambat, untuk SPT orang pribadi denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp100 ribu," demikian pernyataan Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (31/3/2021).

Sekedar informasi, Dirjen Pajak melaporkan 9,5 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Pajak periode 2020 hingga 29 Maret 2021. Jumlah itu terdiri dari 9,2 wajib pajak orang pribadi dan 291.045 wajib pajak badan.

"Hari ini penyampaian SPT sudah kami terima 9,5 juta, dari situ 9,2 juta wajib pajak orang pribadi dan 300 ribu unutk SPT badan," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.

"Ada peningkatan dibandingkan periode sama tahun lalu, ada peningkatan 800 ribu," katanya lagi.

Adapun rinciannya sebanyak 9.136.431 wajib pajak telah memanfaatkan layanan efiling atau meningkat dari periode sama tahun lalu 8.294.431.

Sementara itu, hanya 364.504 wajib pajak yang masih menggunakan layanan manual untuk melaporkan SPT.

Dia menargetkan sebanyak 80 persen wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2020. Artinya dari 19 juta wajib pajak, ditargetkan 15,2 juta wajib pajak lapor SPT-nya.

"Di 2021 ini kami mempunyai target untuk wajib pajak dari 19 juta ditargetkan setidaknya 80 persen sampai akhir tahun dapat terpenuhi," jelasnya menambahkan. (Situs Pajak).

BERITA TERKAIT