test

News

Senin, 15 Februari 2021 17:05 WIB

Jokowi Serahkan Barang Gratifikasi Senilai Rp8,7 Miliar ke Negara

Editor: Hadi Ismanto

Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).

PMJ NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sebanyak 12 objek barang gratifikasi senilai Rp8,788 miliar. Barang tersebut diserahkan untuk ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN).

Serah terima barang dilakukan oleh Sekretariat Negara bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mewakili pelapor gratifikasi menyerahkan kepada Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Syarief Hidayat. Selanjutnya, diserahkan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan," ungkap Syarief Hidayat seperti dikutip dari situs DJKN, Senin (15/2/2021).

Presiden Jokowi menyerahkan sebanyak 12 objek barang gratifikasi senilai Rp8,788 miliar. (Foto: PMJ News/DJKN Kemenkeu).
Presiden Jokowi menyerahkan sebanyak 12 objek barang gratifikasi senilai Rp8,788 miliar. (Foto: PMJ News/DJKN Kemenkeu).

"Sesuai peraturan, setelah Keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN," sambungnya.

Serah terima barang gratifikasi ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Presiden RI Joko Widodo.

Pelaporan oleh Presiden adalah wujud kepatuhan Penyelenggara Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

"Tuntas sudah proses yang harus dilakukan sesuai peraturan atas laporan gratifikasi oleh Bapak Presiden. Seluruh prosesi ini juga akan didokumentasikan menjadi lembaran negara," kata Kasetpres Heru Budi Hartono.

Berikut 12 barang gratifikasi hasil laporan Presiden, di antaranya:

1. Satu buah lukisan bergambar Ka’bah
2. Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat
3. Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat
4. Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat
5. Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat
6. Satu buah jam tangan Bovet AIEB001
7. Satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat
8. Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat
9. Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat
10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)
11. Dua buah minyak wangi
12. Satu set Alquran

BERITA TERKAIT