test

News

Jumat, 16 April 2021 17:05 WIB

Pasca Diambilalih, BUMN PT PWC Berpeluang Kelola TMII

Editor: Hadi Ismanto

Gerbang utama Taman Mini Indonesia Indah. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Pemerintah hingga kini belum menentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tepat untuk mengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Diketahui, pengambilalihan tempat wisata ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021.

Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Encep Sudarwan menyebut kemungkinan besar BUMN yang akan mengelola TMII, salah satunya PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (PT TWC).

Selain PT TWC, BUMN pariwisata lain yang beroperasi saat ini juga berpeluang mengelola TMII. Di antaranya ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) atau PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero).

"Setneg bukan ahli di bidang pariwisata untuk mengelola TMII, sehingga akan melakukan kerja sama dengan BUMN. Nanti akan kita lihat, tapi kemungkinan TWC," ungkap Encep dalam sebuah acara Bincang Bareng, Jumat (16/4/2021).

Namun, Encep menegaskan pihaknya hingga kini belum menerima proposal mengenai pihak yang nanti akan mengelola TMII. Adapun mekanisme pengelolaan ini, nantinya berupa kerja sama pemanfaatan.

Berdasarkan mekanisme tersebut, nantinya negara akan mendapatkan beberapa keuntungan dari sisi finansial. Mulai dari profit sharing dan kontribusi tetap per tahun. Keuntungan dari sisi non-finansial yaitu pengelolaannya bisa lebih optimal untuk pendidikan dan pariwisata.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Perpres tersebut menjadi landasan hukum pemindahan penguasaan dan pengelolaan TMII.

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menyebut lewat aturan ini pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita yang mengelola TMII sejak 1977.

"Yayasan ini (Harapan Kita) sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, dan kami berkewajiban melakukan penataan, memberi manfaat luas ke masyarakat dan memberi kontribusi terhadap keuangan negara," jelas Pratikno, Rabu (7/4/2021).

BERITA TERKAIT