Minggu, 31 Januari 2021 16:03 WIB
Menkeu: Pungutan Pajak Pulsa dan token listrik Tak Pengaruhi Harga
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menetapkan kebijakan baru terkait pemungutan pajak pulsa dan token listrik. Kebijakan tersebut tercantum dalam aturan PMK 06/PMK.03/2021 dan mulai resmi diberlakukan pada 1 Februari mendatang.
Namun, sejatinya masih banyak masyarakat yang belum memahami secara keseluruhan ketetapan tersebut. Hal ini pun membuat Sri Mulyani, memberikan penjelasan lebih lanjut melalui laman Instagram pribadinya.
"Ketetapan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher," ungkap Menkeu Sri Mulyani, melalui akun Instagram @smindrawati, Minggu (31/1/2021).
Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, untuk pemungutan pajak pulsa dan kartu perdana hanya dilakukan sampai distributor tingkat II.
Sementara untuk pajak dari token listrik dan voucher tidak dikenakan pada nilai keduanya melainkan ditarik melalui jasa penjualan atau komisi yang didapatkan oleh agen penjual.
Menurut dia, pemungutan pajak ini merupakan bentuk penyederhanaan pengenaan PPN dan PPH dalam penjualan produk pulsa dan lain sebagainya sehingga terdapat kepastian hukum.
"Jadi, tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher," sambungnya.(Yen)