Selasa, 30 Maret 2021 16:15 WIB
Pemprov DKI Jakarta Belum Izinkan Pembukaan Tempat Karaoke
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Puluhan pengelola tempat karaoke di wilayah DKI Jakarta telah mengajukan pembukaan kembali usahanya di tengah pandemi Covid-19. Namun, sampai dengan saat ini belum ada satupun yang mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan hingga kini tercatat sebanyak 79 usaha atau outlet karaoke yang telah mengajukan izin permohonan.
"Sudah ada 41 yang sedang direview tim gabungan. Sampai hari ini, belum ada yang mendapat persetujuan," ungkap Bambang Ismadi, Selasa (30/3/2021).
Bambang menjelaskan, meskipun sudah disetujui pihak Disparekraf, pihak pengelola tempat karaoke harus menunggu lagi keputusan lanjutan dari Pemprov DKI Jakarta atau Pemerintah Pusat.
"Tapi, memang kan sudah ada sinyal, jadinya para pengelola ini diminta terlebih dahulu untuk mengajukan persiapan protokol kesehatan jika dibuka," sambungnya.
Sebagai informasi, izin pembukaan tempat karaoke di tengah pandemi Covid-19 sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 64/SE/2021 mengenai Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.