logo-pmjnews.com

News

Kamis, 25 Maret 2021 15:42 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Video Syur Artis Gabriella Larasati

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya mengamankan pelaku pemerasan terhadap artis Gabriella Larasati dengan menggunakan video syurnya.
Polda Metro Jaya mengamankan pelaku pemerasan terhadap artis Gabriella Larasati dengan menggunakan video syurnya.

PMJ NEWS - Artis sinetron Gabriella Larasati boleh bernapas lega, setelah pelaku pemerasan menggunakan video syur dirinya tertangkap. Diketahui, tersangka YS (22) melakukan pemerasan melalui Direct Message (DM) ke Instagram pribadi Gabriella, @gabriellalarasati.

"Ini berdasarkan laporan pada 11 Februari lalu, saudari GL mendapatkan ancaman dari seseorang yang turut melampirkan capture ke media sosialnya, yang berbunyi 'Kalau anda tidak ingin viral, saya membutuhkan uang, maka video ini akan saya hapus jika sudah dikirimkan uang', seperti itu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (25/3/2021).

Polda Metro Jaya mengamankan pelaku pemerasan terhadap artis Gabriella Larasati dengan menggunakan video syurnya.
Polda Metro Jaya mengamankan pelaku pemerasan terhadap artis Gabriella Larasati dengan menggunakan video syurnya.

"Setelah ada bukti tersebut, polisi akhirnya melakukan profiling pada akun @yudi.s03, dan menemukan akun tersebut berada di Medan, Sumatera Utara. Kita lakukan pengejaran, dan Sabtu kemarin sudah ditangkap dan dibawa kesini (Polda Metro Jaya)," sambungnya.

Yusri menjelaskan, motif tersangka melakukan aksi pemerasan kepada Gabriella Larasati dengan melampirkan capture dari video syurnya yang tersebar di media sosial, tidak lain karena iseng.

"Motifnya iseng saja ya, karena dia pernah melihat ada orang lain yang melakukan pengancaman dan berhasil. Makanya dia iseng kan siapa tau dia dapat uang. Cuma dia ini dalam ancamannya belum menyebutkan nilai nominal," jelas Yusri.

Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 27 Juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT