logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 27 Agustus 2021 15:35 WIB

Beraksi 10 Kali, Komplotan Pemeras Sopir Truk di Tol JORR Diciduk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Empat pelaku pemerasan sopir truk di Tol JORR diamankan Polsek Cilandak. (Foto: PMJ News).
Empat pelaku pemerasan sopir truk di Tol JORR diamankan Polsek Cilandak. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Jajaran Polsek Cilandak meringkus empat orang komplotan pemeras sopir truk di ruas Tol JORR-Jagorawi. Dari hasil penangkapan, terungkap kelompok ini telah melancarkan aksinya sebanyak 10 kali.

Kapolsek Cilandak, Kompol Agung Permana mengatakan keempat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial JH (29), RY (32), IR (33), dan RZ (34).

Para pelaku, lanjut Kapolsek, menyasar para sopir truk yang berhenti sejenak di bahu jalan untuk istirahat. Komplotan ini kerap berganti-ganti kendaraan agar tidak terdeteksi oleh polisi.

Polsek Cilandak menggelar perkara kasus pemerasan terhadap sopir truk di Tol JORR. (Foto: PMJ News).
Polsek Cilandak menggelar perkara kasus pemerasan terhadap sopir truk di Tol JORR. (Foto: PMJ News).

"Mereka (para pelaku) menyewa mobil rental untuk lancarkan aksinya. Jadi mobilnya tidak terdeteksi karena berganti-ganti," ujar Kompol Agung saat konferensi pers di Mapolsek Cilandak, Jumat (27/8/2021).

Agung menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang pelaku pada Selasa (10/8/2021) di Tol Jagorawi. Saat itu, mereka tertangkap tangan oleh petugas yang patroli ketika memalak sopir truk pengangkat tanah.

Sementara satu tersangka lainnya yang berinisial RZ sebagai otak tindak pemalakan ini berhasil melarikan diri. Namun, RZ ditangkap pada keesokan harinya di daerah Ciledug, Tangerang.

Polsek Cilandak menggelar perkara kasus pemerasan terhadap sopir truk di Tol JORR. (Foto: PMJ News).
Polsek Cilandak menggelar perkara kasus pemerasan terhadap sopir truk di Tol JORR. (Foto: PMJ News).

"Mereka ini komplotan, incar sopir truk yang istirahat di pinggir tol. Dia incar sopir-sopir truk aja jadi sudah satu tahun beraksi," ungkapnya.

Disinggung soal motif para pelaku pemerasan ini, kata Agung, mereka melakukan tindakan ini karena tuntutan ekonomi, Pasalnya, keempat pelaku berstatus pengangguran.

"Untuk kebutuhan sehari-sehari, tuntutan ekonomi," tukasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat orang ini akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT