test

Hukrim

Rabu, 8 September 2021 09:07 WIB

Polisi Tangkap Lima ABG Pelaku Perampasan Modus Tuduh Korban Curi HP

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Tebet menggelar perkara kasus perampasan dan penodongan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polsek Tebet mengamankan lima orang komplotan perampasan dan penodongan. Dalam menjalankan aksinya, kelima pelaku yang masih berusia remaja ini mengancam korban dengan senjata tajam.

"Modusnya menuduh korban telah mengambil handphone pelaku. Korban juga merasa takut karena tersangka menodongkan pisau," ujar Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).

Lebih lanjut Alex mengatakan, para pelaku kerap menyasar korbannya yang tengah nongkrong di pinggir jalan. Mereka telah melakukan aksinya sebanyak empat kali.

"Jadi para tersangka ini memang mengincar orang orang yang nongkrong di tepi jalan dan mereka rata-rata bergerak pada malam Minggu dan malam Senin, tepat di saat anak muda berkumpul," jelasnya.

"Mereka sudah melakukannya sebanyak empat kali. Satu kali di daerah Jatinegara dan satu kali di Matraman, satu kali di daerah Kebayoran Lama dan aksi yang ke-4 di Tebet," sambungnya.

Selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, sebilah pisau, dan satu unit handphone.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan dikenai hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT