logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 1 September 2021 11:35 WIB

Tangkap Pelaku Pemerasan di Pondok Aren, Polisi Sita Sajam dan Rompi Ormas

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Pondok Aren menggelar perkara kasus pemalakan. (Foto: PMJ News).
Polsek Pondok Aren menggelar perkara kasus pemalakan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Seorang pelaku pemerasan berinisial E (48) diamankan Unit Reskrim Pondok Aren. Tersangka kerap melakukan pemalakan di Jalan Ceger Raya, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Minggu (22/8/2021).

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Sativa menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menyampaikan informasi E melakukan pemerasan di salah satu konter handpone. Pelaku diketahui telah tiga kali melakukan pemerasan.

"Pertama meminta uang untuk membantu rekannya kecelakaan, lalu tidak diberikan. Datang lagi minta uang, tidak diberikan lagi. Lalu ketiga kali datang pukul 20.58 WIB, bawa golok melakukan pengancaman akan membakar kios," jelas Riza dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Polsek Pondok Aren menggelar perkara kasus pemalakan. (Foto: PMJ News).
Polsek Pondok Aren menggelar perkara kasus pemalakan. (Foto: PMJ News).

Dia mengatakan, setelah mendapat laporan, aparat bergegas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Namun, saat akan ditangkap, E malah melawan dengan mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya.

Selain mengamankan tersangka, lanjut Riza, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya rompi seragam organisasi masyarakat (ormas), senjata tajam jenis golok, dan kartu pers.

"Ada barang bukti antara lain pakaian salah satu ormas yang diatasnamakan tersangka, golok, dan kartu pers," ujarnya.

Atas perbuatanya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 368 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Adapun ancamannya beripa hukuman penjara paling lama 7 tahun.

BERITA TERKAIT