test

News

Kamis, 25 Maret 2021 12:10 WIB

Bila Melanggar, Ditlantas Polda Metro Siap Tindak Tegas Kendaraan Pelat RF

Editor: Ferro Maulana

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo. (Foto ; PMJ/Fjr).

PMJ NEWS -  Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada keistimewaan untuk kendaraan berpelat RF yang biasanya digunakan oleh kendaraan dinas pemerintahan. Seperti, sipil, militer maupun kepolisian.

Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya siap menindak tegas kendaraan pelat RF bila melakukan pelanggaran.

“Saya perintahkan petugas di lapangan untuk tetap menindak mobil berpelat RF. Jangan takut untuk menilang, kalau mereka melakukan pelanggaran,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (25/3/2021).


Masih dari keterangan Sambodo, pelat nomor kendaraan bermotor RF seperti RFS, RFP dan RFD memang dikhususkan untuk kendaraan dinas berpelat hitam.

Sehingga bila memang melakukan pelanggaran maka berhak untuk ditindak. Selain itu, bila mereka menggunakan rotator tanpa adanya kepentingan, maka dirinya meminta anak buahnya tetap melakukan penindakan tegas.


Sambodo menegaskan pelat khusus RF tersebut tidak ada yang kebal hukum. Pelat yang biasa digunakan oleh pejabat tersebut dipastikan akan ditindak bila melanggar hukum.


Lebih jauh Sambodo menambahkan, semua masyarakat sama di mata hukum. Dirinya mengaku telah memerintahkan anggotanya untuk menindak kendaraan bermotor pelat khusus itu jika kedapatan arogan dan melanggar lalu lintas.


"Sudah ada beberapa yang RFS, RFP semua nomor-nomor khusus itu ditilang oleh anggota saya," jelas Sambodo menegaskan.

Adapun kendaraan berpelat RF itu juga kerap mendapat pengawalan di jalan raya. Sambodo menjelaskan ada tujuh kelompok kendaraan yang mendapatkan pengawalan berdasarkan undang-undang.

Diantaranya, mobil jenazah, ambulans, orang yang sedang menolong kecelakaan, tamu negara, hingga konvoi yang menurut kepentingan Polri membutuhkan pengawalan.

"Saat rombongan-rombongan itu lewat, maka sebagai hal utama penggunaan jalan Polri berkewajiban melakukan pengamanan, itu bunyi Undang-Undang," tutur Sambodo.


Sambodo memastikan, selain tujuh kelompok tersebut tidak boleh ada pengawalan.

BERITA TERKAIT