test

Hukrim

Jumat, 25 September 2020 20:41 WIB

Polisi: Proses Aborsi di Klinik Ilegal Jakpus Hanya Lima Menit

Editor: Hadi Ismanto

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak. (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ - Polisi menyebut proses aborsi yang dilakukan klinik aborsi illegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, hanya memerlukan waktu sebentar. Hal tersebut terungkap saat rekonstruksi yang dilakukan para tersangka.

"Saat melakukan aborsi itu, para tersangka ini melakukannya dengan sangat cepat, estimasi hanya 5 menit saja," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di lokasi rekonstruksi, Jumat (25/9/2020).

AKBP Calvijn juga mengatakan, untuk keseluruhan proses aborsi hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit. Mulai dari persiapan hingga pemulihan pasien.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak. (Foto: PMJ News/Fjr)

Sesudah melakukan proses tindakan atau aborsi, para tersangka kemudian membuang barang bukti dengan cara membuang janin atau gumpalan darah itu ke kloset.

"Ini bisa dibuktikan si asisten dokter ini membuang gumpalan darah, yang merupakan hasil aborsi ke dalam toilet yang ada di ruang tindakan," ujar Calvijn.

Guna penyelidikan lebih lanjut, Calvijn menjelaskan penyidik dibantu tim labfor telah membuka septic tank klinik aborsi dan menemukan barang bukti janin yang dibuang tersangka.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT