test

Hukrim

Sabtu, 26 September 2020 13:18 WIB

Terungkap, Pasien Aborsi Klinik Ilegal di Jakpus Belum Menikah

Editor: Hadi Ismanto

Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro melakukan rekonstruksi kasus aborsi klinik ilegal di Percetakan Negara, Jakpus. (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap fakta terkait identitas pasien di klinik aborsi ilegal di Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Hal tersebut terungkap saat rekonstuksi, Jumat (25/9/2020).

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn mengatakan tersangka RS yang menggugurkan kandungan di klinik aborsi illegal diketahui hamil diluar pernikahan.

"Yang bersangkutan (RS) belum berkeluarga ya. Dia hanya pekerja karyawan swasta," ujar AKBP Jean Calvijn di lokasi, Jumat (25/9/2020).

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak. (Foto: PMJ News/Fjr)

"Dia (RS) ini hamil diluar nikah," sambungnya.

Dalam reka adegan juga terungkap bahwa tersangka RS membayar sejumlah uang kepada klinik aborsi illegal untuk menggugurkan janinnya. Total pasien merogoh kocek hingga jutaan rupiah.

"Adegan 15: pasien RS membayar uang Rp250 ribu untuk bayar registrasi. Rp200 ribu pendaftaran, sedangkan Rp 50 ribu untuk cek usg ,” kata Aipda Eko Tinus membacakan reka adegan.

"Adegan 20: tersangka RS membayar aborsi secara cash senilai Rp4 juta ke tersangka MM," imbuhnya.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT