logo-pmjnews.com

News

Rabu, 24 Maret 2021 15:19 WIB

ETLE Mulai Diberlakukan, Tarif Denda Capai Ratusan Ribu

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: PMJ News/Yeni).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic traffic law enforcement (ETLE). Beberapa pelanggaran sudah terekam melalui kamera ETLE, baik kamera ETLE mobile ataupun statis.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan tiap pelanggaran akan dikenai sanksi dengan membayar denda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

"Ya ada (denda), makanya itu semua bayar denda yang satu kotak itu. Tergantung pelanggarannya ya, ada yang Rp250 - Rp500 ribu," ungkap Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (24/3/2021).

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, sistem pembayaran denda untuk pelanggaran yang terekam kamera ETLE baru akan dilakukan setelah pelanggar menerima surat tilang berwarna cokelat dan pengendara mengkonfirmasinya.

"Nah, sistem pembayarannya ketika yang bersangkutan sudah menerima surat tilang berwarna cokelat yang berisi foto keterangan tempat dan waktu. Dia harus mengkonfirmasi bahwa itu dia yang melakukan pelanggaran, kita kasih waktu selama 7 hari untuk konfirmasi baik secara online maupun offline," lanjutnya.

"Setelah dia mengkonfirmasi, baru kita berikan virtual account dan dia bisa datang ke ATM mBanking untuk membayar denda tersebut, kemudian setelah membayar proses tilang pun selesai," jelas Sambodo.

Terakhir, Sambodo menegaskan jika pelanggar tak membayar denda maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pengendara akan diblokir.

"Iya diblokir, nanti kalau dia mau membayar pajak maka biaya denda ini akan diinclude bersama itu," tutupnya.

BERITA TERKAIT