logo-pmjnews.com

News

Selasa, 23 Maret 2021 13:40 WIB

Ini Alasan Pemprov DKI Memperpanjang PPKM Sampai 5 April

Editor: Ferro Maulana

Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti. (Foto: Dok Net/ Istimewa)
Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

PMJ NEWS - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa pembatasan aktivitas masyarakat  (PPKM) mikro selama dua pekan. Mulai tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021 mendatang. Kebijakan tersebut diambil untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 yang masih massif di Ibu Kota.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti menerangkan, periode penurunan kasus aktif terjadi pada 8 Maret dengan jumlah kasus 7.439. Selanjutnya, pada 16 Maret kasus aktif turun menjadi 5.747 kasus.

"Itu artinya, ada penurunan hingga 1.692 kasus dengan diterapkannya PPKM mikro," tutur Widya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Adapun usai libur hari besar keagamaan seperti Isra Miraj dan Nyepi, kurva kasus Covid-19 kembali naik. Walaupun, tetap terkontrol menjadi 7.322.

Kemudian, penurunan kasus aktif juga berdampak pada turunnya keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU. Menurut data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, jumlah kapasitas tempat tidur isolasi per 7 Maret sebesar 8.256 tempat tidur dan terpakai 4.922 tempat tidur atau 60 persen dari jumlah yang ada.

Berikutnya, jumlah kapasitas ICU per tanggal 7 Maret sebesar 1.148 dan terpakai 755 ICU atau sebesar 66 persen yang terpakai.

“Per tanggal 21 Maret kami memiliki kapasitas 7.863 tempat tidur isolasi dan terisi 4.258 atau 54 persen serta untuk ICU sebesar 1.142 dan terisi 674 atau 59 persen. Dengan demikian, tempat tidur dan ICU yang sebelumnya disiapkan dapat dialihkan untuk perawatan pasien non Covid-19,” tutupnya.

BERITA TERKAIT