test

Regional

Selasa, 23 Maret 2021 07:42 WIB

Kurang 24 Jam, Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sadis Berhasil Dibekuk

Editor: Ferro Maulana

Kasus pencurian. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, dengan quick respons, sigap dan cepat terkait adanya dua peristiwa pidana menonjol, Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, memerintahkan timsus gabungan Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra.

Yang pertama pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap anak yang menyebabkan luka serius pendarahan pada kepala sedangkan ibunya meninggal dunia di Desa Bawan.

Adapun korban meninggal yaitu Mariati alias Imar (41), warga Desa Sakabatur, RT004, Kecamatan Kapuas hilir, Kabupaten Kapuas, Kalteng dan anaknya Wahyudi alias Wahyu (6) mengalami luka berat.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto. (Foto: PMJ News)
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto. (Foto: PMJ News)

Diketahui bahwa kejadian terjadi pada Minggu (21/3/2021) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau mengatakan bahwa pelaku diketahui bernama Suriansyah bin Mastur (28) warga Desa Saka Batur Rt06 Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, berhasil diringkus oleh Polsek Banama Tingang dan Satreskrim Polres Pulang Pisau di Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang, Minggu (21/03/2021) pukul 14.00 WIB.

Kemudian peristiwa yang bersamaan pada hari itu yaitu pembunuhan sadis terhadap dua wanita kakak beradik di Desa Mentaren, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Kedua wanita yang ditemukan tewas mengenaskan tersebut yakni Sunarsih (64) yang diketahui tengah hamil enam bulan dan adiknya bernama Jamiah (50) alias mbak Mur, diketahui pada Minggu (21/03/2021) sore, sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah dilakukan olah TKP, pemeriksaan para saksi dan barang bukti serta dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui bernama Suparno Bin Karmidi (49) warga Desa Saka Tamiang RT 04, Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Polisi berhasil meringkus pelaku di alamat tersebut pada Senin (22/3/2021) Subuh, sekira pukul 05.00 WIB.

"Alhamdulillah kedua pelaku yang melarikan diri dan meresahkan masyarakat ini berhasil kami tangkap dalam waktu sangat singkat di bawah 1 x 24 jam," ujarnya.

Dikatakannya bahwa pelaku curas atas nama Suriansyah dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan pelaku pembunuhan sadis atas nama Suparno diancam Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT