Senin, 22 Maret 2021 14:35 WIB
Polisi Tetapkan Ustadz Gadungan Pengganda Uang di Bekasi Jadi Tersangka
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Ustadz pengganda uang yang menetap di Babelan, Bekasi langsung jadi buah bibir alias viral. Aksinya menggandakan uang dengan alat apa adanya membuat orang heran dan kagum. Atas aksinya tersebut, kepolisian menangkap ustadz berinisial H itu dan menetapkan status sebagai tersangka untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.
“Sudah ditangkap ya, dan ia benar (sudah tersangka),” jelas Kapolsek Babelan Kompol Ghulam Senin (22/3/2021).
"Rencana besok kita akan rilis bersama Kpaolres ya. Jadi tunggu besok aja,” sambung Ghulam.
Aksi ustadz berambut gondrong yang mampu mencetak uang melalui kotak kecil dengan jumlah puluhan juta itu viral di media sosial sampai ke WhatsApp Grup (WAG). Dikabarkan si tersangka sendiri menetap di sebuah rumah petakan.