logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Jumat, 19 Maret 2021 11:05 WIB

Kasus Asabri, Kejagung Sita Tanah Seluas 147 Hektar Milik Benny Tjokro

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kejagung tindaklanjuti kasus Asabri. (Foto ; PMJ/IG Asabri).
Kejagung tindaklanjuti kasus Asabri. (Foto ; PMJ/IG Asabri).

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan proses penyitaan aset milik Benny Tjokro terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri.

Diketahui, aset yang disita merupakan sebidang tanah di wilayah Cianjur, Jawa Barat yang rencananya akan dibangun bisnis lapangan golf.

“Proses penyitaan masih terus berjalan, penyitaan berupa surat tanah seluas 147 hektar di daerah Cianjur. Tanah ini milik Benny Tjokro dan bentuknya berupa lahan kosong. Orientasinya sih untuk lapangan golf dan resort ya,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Jumat (19/3/2021).

Belum dijelaskan lebih lanjut status kepemilikan dari tanah tersebut. Namun, diduga kuat memiliki keterkaitan dengan adik dari tersangka Benny Tjokro. Penyitaan lahan tanah itu merupakan salah satu dari sekian banyak aset yang telah disita terkait dengan perkara korupsi Asabri.

“Karena kalau Jiwasraya itu kan sudah banyak sekali upaya dari tim penyidik untuk melakukan penyitaan. Nah di kasus Asabri ini juga kita lakukan upaya yang besar juga, karena pelakunya juga Benny Tjokro dan Heru Hidayat ini, jadi masih kita gali lebih dalam sisa-sisanya,” sambungnya,

Febrie menjelaskan, dalam upaya mengungkap barang bukti terkait dugaan korupsi Asabri ini, pihak penyidik mengalami kesulitan karena beberapa aset tidak menggunakan nama dari tersangka. Sehingga, butuh waktu lebih lama untuk menelusuri kebenaran aset sebelum melakukan penyitaan.

“Sulitnya ya itu, karena nominee pakai nama perusahaan, malah pakai nama orang lain,” terang Febrie.

BERITA TERKAIT