logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 17 Maret 2021 17:25 WIB

Sasar Tempat Parkir Bus, Polisi Bekuk 8 Pencuri Sparepart TransJakarta

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Yeni).
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Yeni).

PMJ NEWS -  Satreskrim Polda Metro Jaya berhasil meringkus tersangka pencurian sparepart bus TransJakarta, di lapangan parkir bus di wilayah Pulogadung. Total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak delapan orang.

"Ada delapan orang tersangka dari laporan polisi yang menyasar tempat parkir bus TransJakarta di Pulogadung. 6 orang pelaku langsung, sementara dua lainnya penadah. Dari 6 orang tersebut dibagi lagi 3 kelompok, jadi masing-masing dua orang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (17/3/2021).

Yusri menjelaskan, hasil curian yang diburu para tersangka terdiri dari sparepart, besi, hingga fasilitas lain di dalam bus TransJakarta tersebut.

Barang bukti sparepart TransJakarta yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Barang bukti sparepart TransJakarta yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni)

"Yang diambil itu sparepart dan kursi-kursi Transjakarta juga diambil. Ada yang dijual dalam bentuk utuh, ada juga yang hanya besi-besinya saja," terangnya menambahkan.

Namun demikian, sampai dengan saat ini, belum diketahui secara pasti nilai kerugian yang dialami PT Transjakarta. Sementara untuk para tersangka sudah dilakukan penahanan.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 untuk pencurinya dengan ancaman 7 tahun penjara. Kalau untuk penadahnya Pasal 480 dengan hukuman 4 tahun penjara," jelas Yusri.

BERITA TERKAIT