Rabu, 17 Maret 2021 12:25 WIB
Fatwa MUI: Vaksinasi Siang Hari Saat Ramadhan Tak Batalkan Puasa
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan vaksinasi Covid-19 di siang hari saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Fatwa MUI.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular, tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).
Asrorun menjelaskan, intramuscular merupakan teknik vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Hal ini, lanjut dia, boleh dilakukan pada siang hari saat Ramadhan.
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," tuturnya.
Sebelumnya, MUI merekomendasikan agar vakisnasi Covid-19 pada bulan Ramadan dilaksanakan dengan memperhatikan keadaan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Jika pemerintah khawatir akan timbulnya bahaya efek vaksinasi karena kondisi fisik yang lemah saat berpuasa, MUI menyarankan agar penyuntikan dilakukan pada malam hari.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari bulan Ramadan terhadap umat Islam," kata Asrorun.
Asrorun menegaskan, umat Islam wajib mengikuti porgram vaksinasi pemerintah. Penyuntikan vaksin ini bertujuan agar terbentuk kekebalan kelompok dan terbebas dari pandemi Covid-19.
"Sebagai wujud kontribusi ulama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," ujarnya.
Asrorun menekankan bahwa fatwa ini menjadi panduan bagi umat Islam agar dapat melaksanakan ibadah puasa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.