Selasa, 16 Maret 2021 08:08 WIB
Lukai 2 Korbannya, Pelaku Tawuran Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Janjian melalui media sosial (medsos), dua kelompok remaja akhirnya tawuran di Jalan Duri Raya Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Jumat (12/3/2021) sore.
Atas insiden tersebut, dua orang pemuda mengalami luka hampir di sekujur tubuhnya akibat sabetan senjata tajam. Para korban antara lain, HA (16) dan AD (16).
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung didampingi Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah saat keterangan pers, mengatakan kejadian tersebut berawal dari kedua kelompok itu saling menerima tantangan untuk melakukan tawuran.n
"Kelompok akun desikel2022 ( kelompok korban ) memasang status untuk mengajak tawuran. Kemudian akun dualibel2021 (kelompok pelaku) saat sedang berkumpul diangkringan jalur 20 kembangan Jakarta Barat melihat ajakan tawuran tersebut. Selanjutnya kedua kelompok tersebut melakukan janjian untuk melakukan tawuran," terang Kompol R Manurung, di Jakarta.
Lebih jauh R Manurung mengungkapkan, setelah terjadi kesepakatan kemudian kelompok @dualibel2021 menuju joglo untuk mengambil alat-alat senjata tajam untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok @desikel2022. Adapun senjata tajam sudah disiapkan sebanyak 3 buah celurit dan dibagikan kepada rekan pelaku.
Berikutnya, pada pukul 02.30 WIB, kelompok pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor kurang lebih ada sekitar 5 sepeda motor dan berboncengan. Para pelaku membawa senjata tajam dan kayu melakukan penyerangan terhadap kelompok korban. Setelah berhasil menyerang korban, para pelaku langsung melarikan diri.
"Akibat insiden tersebut 2 orang remaja dari kelompok desikel2022 mengalami luka bacokan senjata tajam hampir di sekujur tubuhnya diantaranya HA (16) dan AD (16)," sambungnya.
Kapolsek menambahkan, setelah pihaknya mendapati adanya laporan tersebut, kemudian anggota Reskrim Polsek Kebon Jeruk di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah bersama Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar mendatangi serta melakukan olah kejadian perkara (olah TKP).
"Kemudian anggota kita memburu para pelaku. Alhasil 4 pemuda berhasil diamankan di antaranya MH (20), Da (16),SI bin EN (22) dan AK bin NN (19). Sementara ketujuh pemuda lainnya masih dalam pengejaran petugas," tuturnya menambahkan.
Empat Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Di kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah menerangkan pihaknya bersama Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan empat pemuda yang terlibat dalam aksi tawuran yang melukai korbannya dari kelompok desikel2022.
"Dari hasil penyelidikan didapati bahwa dua kelompok tersebut terlibat aksi tawuran dipicu karena unsur gengsi berawal dari saling ejek di media sosial," ujar AKP Yudi Adiansyah
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.