test

Hukrim

Senin, 15 Maret 2021 14:35 WIB

Bacakan Pledoi, Djoko Tjandra Klaim Dirinya Korban Penipuan Pinangki

Editor: Hadi Ismanto

Terdakwa Djoko Tjandra saat menjalani sidang surat jalan dan dokumen palsu. (Foto: PMJ News/istimewa).

PMJ NEWS - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kembali menjalani sidang lanjutan perkara suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi berlangsung di Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3/2021).

Saat membacakan pledoi atau nota pembelaan, Djoko Tjandra mengaku telah menjadi korban tipu-tipu dari seorang Pinangki Sirna Malasari. Ia menyebut menjadi korban peradilan sesat atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009.

"Saya telah jadi korban miscarriage of justice (peradilan sesat), korban ketidakadilan, dan korban pelanggaran hak asasi manusia," ujar Djoko Tjandra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).0

Djoko Tjandra mengatakan, ingin kembali ke Indonesia dalam keadaan bebas sehingga berkongkalikong dengan seorang jaksa bernama Pinangki dan seorang lain bernama Rahmat. Namun, dia mengklaim justru telah ditipu oleh keduanya.

"Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke tanah air Indonesia yang saya cintai ini telah pula dimanfaatkan orang lain untuk menipu saya. Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke tanah air Indonesia telah menghantar saya pula ke kursi terdakwa ini, sehingga menjadi korban dari harapan dan kerinduan itu sendiri, karena termakan janji-janji, iming-iming yang ternyata tidak lebih dari suatu penipuan belaka," tuturnya.

Djoko Tjandra juga menilai tuntutan jaksa terlalu berat dan tidak berdasarkan dakwaan yang sesuai fakta sebenarnya. Dia menyebut Pinangki Sirna Malasari dan Rahmat yang berinisiatif mengajukan bantuan kepadanya di Kuala Lumpur, Malaysia.

"(Keduanya) datang bertemu saya di Kuala Lumpur, Malaysia, menawarkan bantuan dan menjanjikan saya untuk menyelesaikan persoalan hukum saya lewat jalur Fatwa Mahkamah Agung guna menindaklanjuti Putusan MK No: 33 Tahun 2016 dengan tujuan agar Putusan PK No: 12 Tahun 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga saya bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana," jelasnya.

Dalam pembacaan pledoinya, Djoko Tjandra juga menilai tuntutan jaksa penuntut umum berlebihan. Ia pun mengaku menolak action plan yang ditawarkan Andi Irfan Jaya karena dianggap tidak masuk akal dan hanya sebagai penipuan belaka.

"Saya merasa aneh dan heran ketika penuntut umum mendakwa dan menuntut saya melakukan perbuatan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, sementara saya yang menolak dan membatalkan action plan tersebut karena saya melihat dalam action plan tersebut sangat tidak masuk akal," jelasnya.

"Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan dari pembelaan yang telah saya jelaskan secara rinci di muka tadi maka saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, dari semua dakwaan dan tuntutan penuntut umum," sambungnya.

BERITA TERKAIT