test

Hukrim

Senin, 30 November 2020 14:17 WIB

Sidang Fatwa MA, Jaksa Hadirkan Adik Pinangki Sebagai Saksi

Editor: Hadi Ismanto

Pinangku menjalani sidang dugaan suap pengurusan fatwa MA. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra. Mereka akan bersaksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Mereka di antaranya Andi Irfan Jaya, Pungki Primarini yang juga adik Pinangki, dan Lucia Claudia Huawe selaku pegawai Kejaksaan Agung, Farah Milasari Dewi selaku karyawan swasta, Julia Rani selaku teller Dolar Asia cabang Melawai dan Meliani Tri Kartika selaku Head Marketing Tri Tunggal.

"Kami hadirkan enam orang saksi yang mulia," ujar Jaksa KMS Roni di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/11/2020).

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima janji suap sebanyak USD1 juta dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung. Jaksa menyatakan dari jumlah terserbut, sebesar USD500 ribu telah diterima Pinangki.

Menurut Jaksa, kasus ini bermula dari pertemuan antara Pinangki, Anita Kolopaking dan pihak swasta bernama Rahmat pada September 2019 di sebuah restoran di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Pinangki meminta Rahmat untuk diperkenalkan dengan Djoko Tjandra.

Pertemuan pertama Pinangki dengan Djoko Tjandra terjadi pada November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam pertemuan itu, mereka membahas rencana untuk mendapatkan fatwa bebas MA melalui Kejaksaan Agung. Djoko setuju rencana itu, serta biaya-biaya yang dibutuhkan.

Pertemuan berikutnya terjadi pada 25 November 2019 di Kuala Lumpur. Dalam pertemuan yang juga diikuti Anita dan Andi Irfan itu, Pinangki menyodorkan proposal berjudul Action Plan pengurusan fatwa MA yang dibanderol USD100 juta.

Setidaknya ada sepuluh tahapan dalam rencana yang dibuat Pinangki itu, termasuk aktivitas surat menyurat antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua MA, Hatta Ali.

Djoko Tjandra menolak harga yang ditawarkan Pinangki. Ia hanya menyetujui USD10 juta. Sebagai realisasi dari pertemuan itu, Djoko menghubungi adik iparnya untuk menyerahkan USD500 ribu kepada Pinangki, melalui Andi Irfan.

Pemberian uang itu akhirnya dilakukan pada 26 November 2019. Namun, menurut Jaksa Roni, hingga Desember tak ada satupun rencana Action Plan yang terealisasi. sehingga pada akhirnya Djoko membatalkan perjanjian pengurusan fatwa MA dengan Pinangki.

BERITA TERKAIT