logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 12 Maret 2021 17:10 WIB

Kasus Bank Bukopin, Bareskrim Polri Panggil Sadikin Aksa Pekan Depan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

 Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika. (Foto : PMJ/Ist).
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika. (Foto : PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa akan diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan pekan depan.

Sadikin diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan. Hal ini dikarenakan tidak menjalankan surat perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kisruh pengelolaan saham PT Bank Bukopin.

“Pemeriksaan (SA) sedang dijadwalkan untuk minggu depan ya,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika, saat dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021).

Namun, sampai saat ini Helmy belum mengungkapkan secara pasti tanggal pemeriksaan dari keponakan Jusuf Kalla tersebut.

“Kan baru ditetapkan sebagau tersangka, namun untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka, ini sedang direncanakan waktunya,” sambungnya.

Sebagai informasi, kasus tindak pidana jasa keuangan ini bermula pada Mei 2018 silam, yang mana PT Bank Bukopin telah ditetapkan sebagai bank dengan pengawasan intensif dari OJK karena memiliki permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi permasalahan tersebut kian memburuk hingga Juli 2020 lalu.

BERITA TERKAIT