test

Hukrim

Selasa, 9 Maret 2021 17:05 WIB

Polres Tangsel Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Tangerang Selatan menggelar [erkara kasus pencurian rumah kosong. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polisi membekuk seorang pria paruh baya berinsial EC (52) terkait pencurian rumah kosong. Pelaku diamankan setelah melakukan aksinya di Perumahan BSD Serpong, Rawabuntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

"Tersangka diamankan terkait kasus pencurian dengan pemberatan dengan mengincar rumah kosong," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).

Iman menjelaskan, untuk masuk ke dalam rumah kosong pelaku merusak kunci gembok pagar dengan menggunakan kunci L. Kemudia tersangka EC masuk ke dalam rumah, sementara pelaku lain berinisial A menunggu dan mengawasi keadaan sekitar.

"Tersangka adalah spesialis rumah kosong mewah yang sedang ditinggal pemiliknya. Modus operandinya, melakukan mapping dan memasuki rumah dengan mencongkel gembok dan mengambil barang berharga," tuturnya.

"Saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap satu tersangka lain yang berhasil kabur dari penangkapan," sambungnya.

Selain menangkap pelaku EC, lanjut Iman, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit jam tangan bermerek seperti Guess dan Alexander Christie, serta dua unit handphone merk Iphone 5 dan Nokia E63.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya pidana kurungan paling lama tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT