test

Hukrim

Selasa, 9 Maret 2021 13:05 WIB

Kejagung Periksa Empat Orang Saksi Kasus Korupsi Asabri

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung).

PMJ NEWS - Tim dari Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa beberapa saksi terkait dengan dugaan korupsi di PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan saksi yang akan menjalani pemeriksaan berjumlah empat orang.

“TK sebagai Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, POS sebagai Nominee dari tersangka JS, kemudian SW sebagai pemegang saham PT Tricore Kapital Sarana dan APS sebagai nominee dari tersangka BTS,” ungkap Eben melalui keterangannya, Selasa (9/3/2021).

Lebih jauh, Eben menuturkan tujuan dari pemeriksaan tersebut untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti lainnya.

“Pemeriksaan saksi ini dilakukan guna mencari fakta hukum dan juga untuk mengumpulkan alat bukti terkait dengan tindak pidana korupsi pada PT Asabri,” terangnya.

Sebagai informasi, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Delapan orang tersebut antara lain,  mantan Direktur Umum (Dirut) PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri beserta Sonny Widjaja (periode yang berbeda), HS sebagai Direktur PT Asabri, BE sebagai mantan Direktur Keuangan PT Asabri, LP sebagai Dirut PT Prima Jaringan, IWBS sebagai mantan Kadiv Investasi PT Asabri, BTS sebagai Direktur PT Hanson Internasional dan HH sebagai Direktur PT Trada Alam Mineral.

BERITA TERKAIT