Senin, 8 Maret 2021 16:20 WIB
Sertifikat Tanah Elektronik Belum Berlaku, BPN: Masih Dalam Proses
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Kementerian Agraria dan Tata Ruang(ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan akan terus menjaga dan mengawal keamanan dari sertifikat tanah elektronik. Ini terkait dnegan perencanaan dari program tersebut dalam waktu akan datang.
Disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra, sistem digitalisasi dalam sertifikat pertanahan tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat. Perlu hal teknis lebih matang untuk menjaga keamanan dari sertifikat warga.
Kementerian ATR/BPN sedang mempersiapkan detail teknisnya seperti data dokumen elektronik, validasi data pertanahan hingga dasar hukum yang mengatur kepemilikan hingga alur pembuktian dan penyelesaian sengketa.
“Belum. Belum berlaku (Seritifikat Tanah). Ini ada proses dan dilaksananakan secara bertahap, dimulai dari Jakarta dan Surabaya,” ungkap Surya Tjandra, Senin (8/2/2021).
Kementerian ATR/BPN juga mempersiapkan dari sisi keamanan yang tinggi dengan diawasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sertifikat tanah elektronik juga menggunakan 2-factor authentification dan tanda tangan elektronik yang menggunakan otorisasi sertifikat oleh Badan Sertifikasi Elektronik (BSRE). Data digital dari Kementerian ATR/BPN digunakan dalam model terenkripsi atau terproteksi dengan algoritma rumit dan dicadangkan secara teratur di dalam pusat data.
Surya Tjandra menerangkan penerapan digitalisasi dalam sertifikat tanah ini nantinya diharapkan bisa memerangi praktek mafia tanah seperti kepemilikan ganda atas suatu lahan. Menurutnya, selama ini mafia tanah bisa beroperasi karena tidak ada kepastian hukum yang jelas di suatu tanah. Saat ini pemerintah juga menginginkan adanya percepatan legalisasi aset tanah dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia.