Jumat, 8 Juli 2022 10:23 WIB
BPN Jakpus Gratiskan Perubahan Nama Jalan di Sertifikat Warga Terdampak
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat menggratiskan perubahan nama jalan dalam dokumen sertifikat bagi masyarakat yang terdampak.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Jakpus Eko Suratmoko menuturkan, warga dapat langsung mendatangi Kantor BPN Jakpus di Jalan Selaparang, Kemayoran, dengan membawa sertifikat asli untuk diperbarui datanya.
"Bawa sertifikatnya ke BPN, asli, kita layani di loket langsung. Tanpa biaya, gratis. Jadi persyaratannya hanya sertifikat dibawa untuk diubah objeknya kan nama jalan. Kalau subjek tidak berubah nama," ungkap Eko saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Menurut Eko, BPN tidak membuka layanan jemput bola atau layanan keliling ke masyarakat.
Tetapi, warga yang terdampak perubahan nama jalan bisa mendatangi Kantor Pertanahan setempat setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB.
Eko melanjutkan, bila terdapat oknum yang melakukan pungutan liar (pungli), warga dapat melakukan pengaduan baik melalui aplikasi perpesanan maupun di Kantor Pertanahan.
"Langsung ada pengaduan. Kita punya tempat pengaduan, langsung laporkan di loket, bisa langsung di situ melalui 'WA', langsung diadukan," tuturnya.
Sementara bagi yang sudah meninggal, mereka dapat mengubah data di sertifikat tanah melalui ahli waris yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Ahli Waris.