logo-pmjnews.com

Entertainment

Sabtu, 4 Desember 2021 11:35 WIB

Pembeli Sertifikat Rumah Nirina Zubir Diperiksa Penyidik

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir hingga Rp17 miliar masih terus diusut polisi. Terkini, para pembeli sertifikat aset tanah itu juga telah diperiksa penyidik.

"Sudah (dimintai keterangan), pembeli sertifikat tanah melalui Riri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).

Zulpan menerangkan langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik yakni menyelidiki aliran dana untuk mengetahui ada tidaknya dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.

"Penyelidikan untuk aliran dananya itu sedang diajukan, untuk mengetahui dugaan TPPU," jelasnya.

Sementara itu terpisah, Kanit 2 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Kemas Arifin menyebut para pembeli aset yang telah diperiksa masih berstatus sebagai saksi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pembeli tidak mengetahui bahwa sertifikat tanah yang dibeli dari tersangka Riri merupakan hasil tindak pidana kejahatan.

"Pembeli ada tiga, sudah kita periksa semuanya dan sampai kini berstatus sebagai saksi," terang Kemas.

"Mereka tidak tahu menahu soal ini, karena mereka membeli langsung melalui Riri. Jadi di sini jatuhnya mereka seperti korban karena kalau terjadi pembatalan sertifikatnya kan hak mereka juga hilang. Itu juga rumah yang dibeli ditempati mereka sendiri, beda sama pelaku ya yang mungkin bisa dijual atau diagunkan lagi," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia tanah ini, salah satu tersangka merupakan mantan ART keluarga Nirina Zubir, Riri Khasmita.

BERITA TERKAIT